KUPANG – Komisi XIII DPR RI menyoroti masih tingginya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mendesak pemerintah segera melakukan reformasi hukum serta memperbaiki tata kelola penanganannya. DPR menilai persoalan TPPO di NTT telah berkembang menjadi krisis perlindungan warga negara yang membutuhkan penanganan lintas sektor secara serius.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan akar persoalan bukan terletak pada minimnya program pemerintah, melainkan lemahnya koordinasi antarlembaga, penegakan hukum, kapasitas kelembagaan, dan sistem perlindungan terhadap korban.
“Persoalan utama bukan kurangnya program, melainkan lemahnya koordinasi antarlembaga, kapasitas kelembagaan, penegakan hukum, dan sistem perlindungan korban,” kata Rieke saat rapat dengar pendapat di Kantor Kanwil Hukum Provinsi NTT, Kupang.
Menurutnya, hasil kunjungan kerja Komisi XIII menunjukkan TPPO di NTT kini telah berubah dari kejahatan konvensional menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan berbagai modus baru, termasuk melalui platform digital dan eksploitasi pekerja migran. Kondisi tersebut diperparah oleh kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan lemahnya tata kelola pemerintahan.
Rieke memaparkan, data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan permohonan perlindungan korban meningkat tajam, dari 193 permohonan pada 2024 menjadi 369 permohonan pada 2025 atau naik sekitar 91,2 persen. Hingga 13 Juli 2026, tercatat kembali 138 permohonan perlindungan.
Dari jumlah tersebut, kasus didominasi korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 137 korban dan korban TPPO sebanyak 104 orang.
Namun, dari sekitar 700 permohonan perlindungan yang masuk sepanjang 2024 hingga Juni 2026, hanya 281 permohonan atau sekitar 40,14 persen yang berhasil memperoleh perlindungan. Selebihnya belum dapat diproses, ditolak, atau dialihkan.
Rieke juga menyoroti belum optimalnya pemberian restitusi kepada korban akibat lemahnya penelusuran dan penyitaan aset para pelaku perdagangan orang.
Selain itu, ia menilai kapasitas kelembagaan pemerintah masih jauh dari memadai. Kantor Wilayah Kementerian HAM yang melayani wilayah NTT, Bali, dan NTB, misalnya, hanya didukung 49 pegawai dengan anggaran pelayanan yang baru memenuhi sekitar 41,79 persen dari kebutuhan ideal.
Di sektor keimigrasian, pengawasan terhadap 1.192 pulau hanya ditangani 416 personel dengan dukungan satu kapal patroli. Padahal, selama Semester I 2026 tercatat sebanyak 368.162 perlintasan orang, namun belum ada penyidikan kasus TPPO yang dilakukan.
Ia juga mengutip data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang mencatat sebanyak 1.114 jenazah pekerja migran Indonesia dipulangkan dari Malaysia ke NTT sepanjang 2017 hingga 2026.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan percepatan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, DPR juga meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi pelaksana terkait dana bagi korban, tata kelola penanganan TPPO yang terintegrasi, perlindungan pekerja migran, penguatan sistem keimigrasian, hingga pertukaran data lintas kementerian dan lembaga.
Komisi XIII juga mendorong penguatan kapasitas kelembagaan melalui penambahan sumber daya manusia, anggaran, infrastruktur pengawasan perbatasan, peningkatan kemampuan penyidikan, serta perluasan layanan bantuan hukum dan perlindungan bagi korban.
“Perlindungan warga negara adalah amanat konstitusi. Tidak boleh ada lagi rakyat Indonesia menjadi korban perdagangan orang karena lemahnya tata kelola negara,” tegas Rieke.
Ia memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal reformasi hukum dan penguatan kelembagaan agar negara hadir secara nyata dalam mencegah perdagangan orang, melindungi korban, dan menjamin hak asasi setiap warga negara. (ST/Ant)
Editor: Agus S

