KUPANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menekan angka overstaying atau warga binaan yang masih ditahan melebihi masa yang seharusnya hingga berada di bawah 10 persen. Capaian tersebut diperoleh melalui optimalisasi pelaksanaan hak integrasi narapidana serta penguatan koordinasi antarlembaga.

Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah, mengatakan pihaknya terus memastikan hak-hak warga binaan dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan sehingga potensi terjadinya overstaying dapat diminimalkan.

Menurutnya, pelaksanaan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), hingga bebas murni terus diproses secara tepat waktu agar warga binaan tidak menjalani masa penahanan melebihi ketentuan hukum.

“Capaian ini merupakan hasil penguatan koordinasi serta optimalisasi pelaksanaan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Decky.

Dalam kunjungan kerja masa reses Komisi XIII DPR RI di NTT, Ditjenpas juga memperoleh sejumlah masukan terkait penguatan pelayanan pemasyarakatan. Salah satunya adalah dorongan untuk mengoptimalkan implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Wakil Menteri dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Decky menyambut positif masukan tersebut dan menegaskan hal itu menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Ditjenpas NTT untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan sekaligus memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi.

Pada kesempatan itu, ia juga memaparkan kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di NTT, berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, serta inovasi pelayanan melalui aplikasi Aksara Nusa.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan kunjungan kerja masa reses dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus menyerap aspirasi kementerian, lembaga, dan masyarakat di daerah.

READ  Gubernur Melki: Pertumbuhan Ekonomi Harus Hadirkan Kesejahteraan Nyata

Menurut Andreas, karakteristik geografis NTT memerlukan perhatian khusus melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, penambahan sumber daya manusia, serta pemenuhan sarana dan prasarana agar penyelenggaraan pemasyarakatan semakin optimal.

“Dukungan terhadap kelembagaan, SDM, serta fasilitas pemasyarakatan menjadi kebutuhan penting agar pelayanan di NTT dapat berjalan semakin baik,” ujarnya. (ST/Ant)

Editor: Agus S

Most Popular