KUPANG – Respons cepat ditunjukkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPDA Yakob B. Saudale, yang segera mendatangi lokasi kebakaran rumah warga di RT 23/RW 02, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Jumat (19/6/2026) pagi.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 Wita dan menghanguskan satu unit rumah warga. Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi di lokasi, saat kejadian seorang anak perempuan berinisial F (5) berada di dalam rumah bersama ayahnya yang sedang tertidur. Sementara ibu, kakek, dan nenek korban diketahui sedang berada di luar rumah.

Diduga, anak tersebut mengambil pemantik gas milik ayahnya dan memainkannya di atas spons atau kasur tempat mereka tidur. Api kemudian muncul dan dengan cepat membesar hingga membakar bagian kasur dan merambat ke seluruh bagian rumah.

Karena api cepat membesar, upaya pemadaman awal oleh penghuni rumah tidak berhasil dilakukan sehingga kobaran api menghanguskan bangunan rumah.

Mendapat laporan dari warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan, membantu pengamanan lokasi, serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di dalam rumah.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak meninggalkan benda-benda yang dapat memicu kebakaran seperti pemantik gas atau korek api dalam jangkauan anak-anak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah kejadian serupa yang dapat menimbulkan kerugian harta benda maupun membahayakan keselamatan jiwa. Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian telah dinyatakan aman dan kondusif. (Sys/ST).

READ  Inbate Memanas, 3 Kementerian Ambil Alih

Most Popular