KUPANG – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di SMP Negeri 12 Kupang, berinisial MS, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri, YMK (16). Kasus yang menurut keluarga korban terjadi sejak tahun 2022 itu kini didorong agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan ayah korban, YK, anaknya dititipkan untuk bersekolah di Kota Kupang dan tinggal bersama terlapor yang merupakan suami dari saudara kandungnya.
YK menuturkan, dugaan peristiwa pertama terjadi saat terlapor pulang ke rumah dalam kondisi diduga mabuk, kemudian masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan asusila. Korban disebut sempat melakukan perlawanan hingga terlapor meninggalkan kamar.
Karena merasa takut, korban saat itu tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga yang tinggal serumah.
Menurut YK, dugaan perbuatan tersebut kemudian berulang pada waktu-waktu ketika kondisi rumah sedang sepi.
“Dia adalah suami dari saudara kandung saya. Kami sangat terpukul dengan dugaan perbuatan yang dialami anak kami,” ujar YK, Jumat (10/7/2026).
Merasa tidak sanggup lagi menanggung tekanan, korban akhirnya menghubungi kedua orang tuanya dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Keluarga kemudian berupaya melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
YK menjelaskan, pengaduan awal diarahkan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTT, yang selanjutnya diteruskan kepada Inspektorat Kota Kupang untuk penanganan terkait status kepegawaian terlapor.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan Inspektorat menyebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang berat, serta menyatakan korban mengalami trauma berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Rekomendasi tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun hingga kini, kata YK, keluarga masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses administrasi maupun proses hukum.
“Kami berharap penanganan kasus ini berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” katanya.
YK juga mengaku mendengar adanya dugaan peristiwa serupa yang pernah melibatkan terlapor di masa lalu dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Keluarga korban berharap Pemerintah Kota Kupang segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap status kepegawaian terlapor apabila terbukti melakukan pelanggaran, serta mendorong agar proses hukum pidana berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor, BKD Kota Kupang, maupun Inspektorat Kota Kupang terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Sys/ST).

