KUPANG – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan kegiatan pendampingan hukum terkait tata kelola aset tanah milik Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Kamis (9/4/2026) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan proses sertifikasi aset tanah milik Politeknik Pertanian Negeri Kupang guna memberikan kepastian hukum serta mengamankan aset negara dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara Kejati NTT mengambil langkah konkret dengan menyerahkan berkas permohonan sertifikasi yang telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan administrasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Penyerahan berkas tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah milik institusi pendidikan tersebut sehingga memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum.
Selain itu, pendampingan hukum yang dilakukan JPN juga mencakup asistensi terhadap kelengkapan dokumen, validasi data yuridis maupun fisik, serta koordinasi lintas instansi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan proses sertifikasi berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi pengelolaan serta pengamanan aset negara, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan.
Pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk membantu instansi pemerintah memastikan aset negara terlindungi secara hukum dan dikelola secara optimal.(Sys/ST).

