SIARAN TIMOR, SOE – Kuasa hukum PS, Arman Tanono, S.H, menilai laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Taneotob ke pihak kepolisian merupakan langkah yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal tersebut disampaikan Arman kepada awak media pada Selasa, 21 April 2026. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang dituduhkan.
Menurut Arman, kliennya hanya menyampaikan laporan terkait dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Kapus tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Kami menilai laporan ini salah alamat dan tidak mendasar. Klien saya tidak pernah mencemarkan nama baik beliau. Yang dilakukan klien saya adalah melaporkan kejadian yang ia alami secara nyata kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Timor Tengah Selatan, hingga kepada Bupati TTS,” jelas Arman.
Ia menambahkan, langkah yang diambil kliennya merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan mekanisme birokrasi, mengingat yang dilaporkan adalah atasannya sendiri saat itu.
Bahkan, lanjut Arman, saat ini mantan Kapus tersebut sudah tidak lagi menjabat setelah diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK).
Yang bersangkutan kini hanya bertugas sebagai staf biasa di salah satu puskesmas di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Arman juga mengungkapkan bahwa setelah mempelajari laporan yang diajukan ke pihak kepolisian, ia menemukan bahwa inti persoalan sebenarnya berkaitan dengan keberatan mantan Kapus terhadap SK pemberhentiannya dari jabatan.
Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara, sengketa seperti itu seharusnya diselesaikan melalui jalur yang tepat, bukan dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
“Saya mendalami isi laporannya, ternyata intinya berkaitan dengan keberatan atas SK pemberhentian beliau. Ini jelas salah alamat. Jika merasa keberatan dengan SK tersebut, seharusnya yang bersangkutan menguji legalitasnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, bukan melapor ke Polres TTS,” tegasnya.
Berdasarkan analisis tersebut, Arman menyatakan keyakinannya bahwa laporan yang dilayangkan oleh mantan Kapus Taneotob tersebut tidak akan terbukti secara hukum.
“Saya berkeyakinan penuh laporan ini pada akhirnya akan berujung pada penghentian penyidikan atau SP3, karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dituduhkan,” pungkasnya.(Sys/ST).

