SOE,TTS – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 86 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Untuk memperoleh kepastian terkait tahapan dan regulasi tersebut, Komisi I DPRD TTS melakukan konsultasi resmi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) di Jakarta pada 18 Juni 2026.
Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, didampingi Sekretaris Komisi I Jakobus Banamtuan serta anggota Komisi I Hendrikus Babys dan Kandy Meni.
Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama menjelang berakhirnya masa jabatan 86 kepala desa pada 28 Juni 2026.
“Kami datang langsung ke Kemendagri untuk mendapatkan informasi resmi terkait pelaksanaan Pilkades Serentak. Kami ingin memastikan seluruh proses nantinya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dari hasil konsultasi tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak masih menunggu terbitnya Permendagri sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Menurut Marthen, dalam PP tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Permendagri. Saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan dan finalisasi oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah belum dapat membuka tahapan resmi Pilkades sebelum Permendagri diterbitkan. Karena itu seluruh daerah diminta menunggu regulasi tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan,” jelasnya.
Meski demikian, Kemendagri meminta pemerintah daerah agar tidak hanya menunggu, tetapi mulai melakukan berbagai persiapan sehingga pelaksanaan Pilkades dapat segera berjalan setelah regulasi diterbitkan.
Persiapan yang dimaksud meliputi kesiapan anggaran untuk membiayai seluruh tahapan Pilkades Serentak, mulai dari pembentukan panitia, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan simulasi jadwal dan tahapan pelaksanaan secara internal agar seluruh proses dapat berjalan efektif dan tepat waktu.
“Kemendagri meminta daerah menyiapkan dua hal penting, yakni anggaran dan simulasi tahapan. Dengan begitu, ketika Permendagri diterbitkan, Kabupaten TTS bisa langsung memulai seluruh tahapan Pilkades tanpa harus menunggu lagi,” kata Marthen.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD TTS juga membahas peluang penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan Pilkades Serentak mendatang.
Menurut Marthen, sistem e-voting merupakan salah satu inovasi yang terus didorong pemerintah sebagai bagian dari upaya modernisasi demokrasi di tingkat desa. Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelaksanaan Pilkades, mempercepat proses penghitungan suara, serta menekan biaya dibandingkan metode konvensional.
“E-voting merupakan langkah inovatif dalam memperkuat demokrasi di akar rumput. Sistem ini lebih efektif, efisien, dan hasilnya dapat diketahui lebih cepat sehingga meningkatkan transparansi pelaksanaan Pilkades,” ungkapnya.
Karena itu, DPRD TTS mendorong Pemerintah Kabupaten TTS untuk mulai melakukan pemetaan terhadap desa-desa yang memiliki kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia guna menerapkan sistem e-voting sebagai proyek percontohan.
Marthen juga mengimbau masyarakat di 86 desa yang akan memasuki masa transisi kepemimpinan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk segera melaksanakan Pilkades. Namun seluruh proses harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten TTS akan terus mengawal agar hak demokrasi masyarakat desa tetap terjamin dan pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung secara transparan, adil, dan berkepastian hukum,” tegasnya.
Dengan hasil konsultasi tersebut, DPRD TTS berharap seluruh persiapan dapat dimatangkan sejak dini. Sehingga begitu Permendagri diterbitkan oleh Kemendagri, tahapan Pilkades Serentak di 86 desa dapat segera dimulai tanpa hambatan, sekaligus membuka peluang penerapan e-voting sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, transparan, dan efisien.(Sys/ST)

