KUPANG – Aksi tawuran yang diduga melibatkan pelajar kelas XII SMK Negeri 5 Kota Kupang berhasil digagalkan oleh personel Polsek Kota Raja, jajaran Polresta Kupang Kota, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kebun Sayur, RT 007/RW 003, Kelurahan Naikoten Satu, Kota Kupang. Aksi tersebut berhasil dicegah setelah polisi menerima laporan dari warga yang melihat sekelompok pelajar berkumpul dan diduga hendak melakukan tawuran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan yang dipimpin KSPKT Emanuel Raja bersama anggota piket Reskrim dan Intelkam segera menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sekelompok pelajar yang diduga hendak melakukan duel satu lawan satu. Namun, saat melihat kehadiran polisi, para pelajar tersebut langsung melarikan diri dan membubarkan diri, bahkan sebagian meninggalkan sepeda motor mereka di lokasi.

Dalam penanganan tersebut, personel Polsek Kota Raja berhasil mengamankan 11 orang pelajar beserta 11 unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Raja untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut.

Kapolsek Kota Raja Leyfrids D. Mada menegaskan bahwa para pelajar yang diamankan diberikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap pelajar yang ingin mengambil kendaraan bermotornya harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain membawa dokumen kendaraan lengkap, menghadirkan orang tua atau wali, serta membuat surat pernyataan di atas materai yang disaksikan pihak sekolah.

Dalam proses pembinaan tersebut, pihak sekolah turut hadir melalui Wakil Kepala Kesiswaan Muhamad Badu sebagai perwakilan dari SMK Negeri 5 Kota Kupang.

Kapolsek menegaskan bahwa apabila para pelajar kembali terlibat dalam aksi tawuran, terlebih jika membawa senjata tajam atau melakukan tindakan penganiayaan, maka pihak kepolisian tidak akan segan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

READ  Dari Sorgum hingga Nanas Flores, Gubernur NTT Dukung Craft Beer Lokal Tembus Pasar Premium

“Apabila kembali terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam atau melakukan penganiayaan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Leyfrids Mada.(Sys/ST).

Most Popular