SIARAN TIMOR | SOE – Pemerintah Desa Tuakole, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menggelar musyawarah negosiasi kegiatan fisik Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kantor Desa Tuakole, Rabu (22/4/2026).
Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Yusuf Nitsae, dan dihadiri oleh para penerima manfaat, Tim Pengelola Barang dan Jasa (TPBJ), pendamping desa, serta pihak penyedia.
Adapun kegiatan fisik yang menjadi prioritas pada tahun ini adalah pembangunan 20 unit WC sehat bagi masyarakat Desa Tuakole sebagai upaya meningkatkan sanitasi dan kesehatan lingkungan warga.
Kepala Desa Tuakole, Nikanor Pelokila, dalam arahannya menegaskan agar tim pelaksana kegiatan dapat menjalankan tugas dengan baik serta selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa apabila menemui kendala dalam pelaksanaan pekerjaan.
“TPBJ harus melaksanakan tugas dengan baik. Jika ada hal yang belum dipahami, segera koordinasikan dengan pemerintah desa. Jangan mencari informasi ke pihak luar yang bisa menimbulkan kesalahpahaman,” tegas Nikanor.
Ia juga meminta agar Tim Pelaksana Kegiatan memperhatikan kesiapan para penerima manfaat, mengingat terdapat beberapa item pekerjaan yang membutuhkan partisipasi swadaya dari masyarakat.
“Perhatikan kesiapan penerima manfaat karena ada bagian yang bersifat swadaya. Jangan sampai terjadi miskomunikasi yang bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Desa juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara tim pelaksana dan masyarakat penerima manfaat agar kegiatan pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang maksimal.
“Setelah proses negosiasi dan penetapan pemenang, material yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi. Kita harus memastikan kualitas pekerjaan yang terbaik agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pendamping desa, Lory, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses yang telah disepakati dalam pra-musyawarah sebelumnya.
Menurutnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan nilai anggaran antara Rp10 juta hingga Rp200 juta, mekanisme yang digunakan adalah negosiasi, bukan sekadar penunjukan langsung tanpa proses evaluasi.
“Memang penyedia ditunjuk langsung, tetapi tetap harus menyampaikan penawaran terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan evaluasi oleh tim pelaksana sebelum ditetapkan sebagai pemenang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, Tim Pengelola Barang dan Jasa (TPBJ) akhirnya menetapkan CV Rindang sebagai pemenang yang akan melakukan pengadaan material untuk pembangunan 20 unit WC sehat di Desa Tuakole.
Dengan terlaksananya musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Tuakole berharap pembangunan fasilitas sanitasi ini dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan lingkungan di desa tersebut.(Sys/ST).

