ATAMBUA – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Belu menemukan adanya dugaan penyimpangan distribusi minyak tanah bersubsidi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah agen minyak tanah di Kecamatan Kota Atambua dan Kecamatan Atambua Selatan.
Temuan tersebut dibahas dalam Rapat Pengendalian BBM yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Belu, Rine Rene Baria di Lantai Satu Kantor Bupati Belu, Selasa (26/5/2026).
Rapat itu dihadiri para pimpinan perangkat daerah terkait, camat, lurah, serta unsur terkait lainnya guna menindaklanjuti kelangkaan dan tingginya harga minyak tanah bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam arahannya, Rine Rene Baria mengungkapkan bahwa hasil sidak menemukan adanya rantai distribusi baru yang tidak sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil sidak yang kami lakukan, ditemukan fakta bahwa distribusi minyak tanah bersubsidi tidak berjalan sesuai ketentuan. Dari pangkalan masih terbentuk mata rantai baru, di mana ada pihak ketiga atau kurir yang membeli stok dari pangkalan, lalu mendistribusikannya kembali ke kios-kios hingga dijual oleh pengecer di sekitar Pasar Baru,” ujarnya.
Menurutnya, pola distribusi tersebut melanggar aturan karena jalur resmi distribusi minyak tanah bersubsidi seharusnya hanya dari Pertamina ke agen, kemudian ke pangkalan dan langsung dimanfaatkan masyarakat tanpa diperjualbelikan kembali.
Akibat penyimpangan tersebut, harga minyak tanah di tingkat pengecer melonjak jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, minyak tanah dijual dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter dengan harga Rp12 ribu hingga Rp15 ribu. Jika dihitung per liter, harganya mencapai sekitar Rp10 ribu.
“Kondisi ini menimbulkan persepsi seolah pemerintah tidak mengurus atau tidak melihat persoalan ini. Padahal, kami telah bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu juga menegaskan pembagian kewenangan pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan dan mencabut izin usaha, sementara pengawasan lapangan menjadi tanggung jawab camat, lurah hingga perangkat desa dan RT/RW.
Rine Rene Baria meminta para lurah aktif membuat laporan tertulis lengkap dengan bukti foto maupun video apabila menemukan adanya pelanggaran di lapangan.
“Lurah tidak perlu melakukan tindakan penindakan langsung, namun wajib membuat laporan tertulis yang dilengkapi bukti foto atau video, serta ditandatangani sebagai dokumen resmi pemerintah,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Belu juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi. Sosialisasi akan kembali dilakukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan harga kembali normal.
Namun, apabila setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha terhadap pangkalan yang terbukti terlibat penyimpangan distribusi.
Saat ini, hasil lengkap sidak dan pemantauan lapangan sedang disusun dalam laporan resmi sebagai dasar pengawasan dan pengendalian lebih lanjut demi menjamin ketersediaan serta keterjangkauan harga BBM bersubsidi bagi masyarakat Kabupaten Belu.(Sys/ST).

