SIARAN TIMOR | TTU – Bupati Timor Tengah Utara resmi menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan PPPK Paruh Waktu, sekaligus menyerahkan SPK dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada para PPPK, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati TTU tersebut dihadiri ribuan PPPK yang menerima SK pengangkatan.
Total sebanyak 1.411 PPPK menerima dokumen pengangkatan, yang terdiri dari 1.206 PPPK paruh waktu, 156 PPPK Tahap II, serta 49 PPPK formasi tahun 2021.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada BKPSDMD Kabupaten Timor Tengah Utara atas terselenggaranya kegiatan tersebut dengan baik dan lancar.

Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK pengangkatan dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Menurut Bupati, momentum penandatanganan SPK dan penyerahan SK ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi awal pengabdian kepada masyarakat, daerah, dan bangsa.

“Status sebagai aparatur pemerintah bukan hanya sekadar profesi, tetapi merupakan amanah yang menuntut integritas, kejujuran, dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses yang telah dilalui para PPPK hingga sampai pada tahap ini merupakan perjalanan panjang yang membutuhkan kesabaran dan ketekunan.

Karena itu, keberhasilan tersebut harus disyukuri dengan bekerja secara profesional serta menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. (Sys/ST).

READ  Pemprov NTT dan BPDP Siapkan Program Hulu–Hilir Kakao Terpadu Mulai 2026

Most Popular