SOE, TTS – Yayasan Pendidikan Kristen (Yapenkris) Tois Neno akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik penunjukan Kepala SMP Kristen 2 Amanatun Selatan yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum (S.H.).
Ketua Yapenkris Tois Neno, Pdt. Nelson Liem, menegaskan bahwa penetapan kepala sekolah di lingkungan yayasan tidak hanya didasarkan pada latar belakang akademik, tetapi melalui penilaian menyeluruh terhadap integritas, karakter, kemampuan kepemimpinan, komitmen terhadap pendidikan Kristen, serta kapasitas manajerial.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pengambilan sumpah jabatan 54 kepala sekolah di bawah naungan Yapenkris Tois Neno pada Jumat (5/6/2026).
“Kami memahami bahwa latar belakang pendidikan beliau adalah Sarjana Hukum. Namun yayasan menilai yang bersangkutan memiliki kapasitas kepemimpinan dan kompetensi yang diperlukan untuk memimpin sekolah. Selain itu, yayasan akan terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan sesuai standar yang berlaku,” ujar Nelson.
Ia meminta masyarakat dan para orang tua untuk memberikan kesempatan kepada kepala sekolah yang baru membuktikan kinerjanya dalam memajukan dunia pendidikan.
“Kami menghormati setiap masukan dari orang tua, namun kami berharap seluruh pihak dapat memberikan kesempatan kepada kepala sekolah yang baru untuk menunjukkan kinerja dan pengabdiannya bagi kemajuan sekolah,” katanya.
Menurut Nelson, penunjukan kepala sekolah dengan latar belakang pendidikan nonlinier bukan merupakan hal yang bertentangan dengan aturan di lingkungan sekolah swasta. Regulasi yang ada memberikan kesempatan kepada kepala sekolah untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sehingga dapat memperoleh gelar profesi guru.
Ia mencontohkan sejumlah kepala sekolah di bawah naungan Yapenkris yang sebelumnya berlatar belakang Sarjana Pertanian, Sarjana Ekonomi, maupun Sarjana Teologi dan kini telah menyandang gelar profesi guru setelah mengikuti PPG.
“Begitu juga dengan kepala sekolah yang baru bergelar SH. Ketika kesempatan mengikuti PPG tiba, nantinya dapat menyandang gelar SH,Gr sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait adanya sebagian masyarakat yang berencana memindahkan anak ke sekolah lain, Nelson menegaskan hal tersebut merupakan hak orang tua. Namun ia berharap masyarakat memahami mekanisme pengangkatan kepala sekolah di lingkungan sekolah swasta sebelum mengambil keputusan.
Yapenkris, lanjutnya, juga akan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang baru dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan. Jika hasil evaluasi menunjukkan yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan aturan yayasan, maka akan diberhentikan dari jabatannya.
Sebaliknya, yayasan juga memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila terdapat guru atau pegawai yang sengaja menghambat pelaksanaan tugas kepala sekolah.
Nelson mengungkapkan bahwa salah satu alasan yayasan menunjuk kepala sekolah dari luar lingkungan SMP Kristen 2 Amanatun Selatan berkaitan dengan proyek rehabilitasi sekolah senilai sekitar Rp1,4 miliar pada tahun 2025.
Menurutnya, proyek tersebut seharusnya telah rampung pada akhir Desember 2025, namun hingga kini yayasan belum menerima laporan penyelesaiannya. Bahkan, sebagian hasil pembangunan dilaporkan sempat mengalami kerusakan.
“Nah, ini alasan kami mengambil kepala sekolah dari luar sekolah, untuk mengantisipasi jika ada kerugian negara dalam proyek tersebut dan melibatkan beberapa orang di SMP Kristen 2 Amanatun Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMP Kristen 2 Amanatun Selatan yang baru, Aprianus Yunus Benu, S.H., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Kampung Manufui melalui pendidikan.
Ia menilai kolaborasi antara sekolah, yayasan, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Pendidikan merupakan kunci utama membuka masa depan generasi muda sekaligus menjadi jalan keluar dari berbagai persoalan sosial di desa. Mari kita bergandengan tangan membangun pendidikan anak-anak kita demi kemajuan Kampung Manufui,” ujar Aprianus.
Ia menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk menghadirkan perubahan positif dan meningkatkan mutu pendidikan bagi generasi penerus di wilayah Amanatun Selatan.(Sys/ST).
READ  Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Nusa Berakhir Damai, Laporan ke Propam Tetap Berlanjut

Most Popular